Prosedur Penetapan DPO
Tak hanya Briptu Christy, dalam kasus pidana banyak tersangka yang berstatus menjadi DPO setelah mangkir dari panggilan pihak kepolisian. Dikutip dari laman Justika dengan judul “Ketahui Prosedur Penetapan DPO yang Benar di Mata Hukum”, prosedur penetapan DPO adalah suatu tata cara atau proses menegakkan hukum pidana yang pada dasarnya tidak diatur dalam KUHAP. Namun, dalam prosedur penetapan DPO tersebut keberadaan daftar pencarian orang seringkali dikaitkan sebagai bagian daripada proses hukum pidana.
Ada banyak alasan mengapa seseorang dapat ditetapkan sebagai DPO, di antaranya seperti jika pemeriksaan saksi dan barang bukti mencukupi serta keyakinan para Penyidik maka dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka atau pelaku tindak pidana.
Selanjutnya, penyidik akan segera menerbitkan surat perintah penangkapan dan jika orang tersebut masih belum berhasil ditangkap, maka penyidik bakal melakukan prosedur penetapan DPO.
Adapun mekanisme penetapan DPO adalah orang-orang yang tercantum dalam daftar pencarian, yaitu mereka yang terjerat atau terlibat sebagai orang yang dicurigai ikut serta dalam sebuah kasus kejahatan.
Ketika perkara pidana masih berlangsung, berlaku Hukum Acara Pidana, yang pada umumnya tidak diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Namun, pada proses penegakan hukum pidana, keberadaan DPO ini sendiri sering dikaitkan sebagai bagian dari proses hukum acara pidana atau hukum pidana formil. Dimana hukum tersebut mengatur tata cara menghukum seseorang yang melanggar peraturan pidana.
Adapun prosedur penetapan DPO ini diberlakukan oleh pihak penyidik maupun penyelidik selaku pihak yang berwenang berdasarkan Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku. Selain itu, juga tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
 |
DPO Jakarta |
Penetapan DPO bisa dilakukan dengan beberapa Tindakan dari pihak penyidik yang berkaitan dengan upaya paksa. Dalam kondisi yang memaksa yaitu jika kepentingan masyarakat menjadi terganggu, maka sesuai kewenangannya yang berwajib bisa melakukan upaya paksa yang pada kenyataannya dapat mengurangi hak asasi seseorang.
DPO pada Tahap Penyidikan
Pada tahap penyidikan, keputusan untuk menerbitkan status daftar pencarian orang wajib mengacu pada pengetahuan sesuai hukum. Adapun status buron yang melekat pada seseorang tersebut berdasarkan barang-barang bukti yang ada. Sehingga dapat disimpulkan bahwa ketersangkaan sudah bisa ditetapkan.
Adapun dalam proses penyidikan berikutnya, sesuai dengan persyaratan administratif kepenyidikan yang sudah ditempuh, serta orang yang disangka sebagai pelaku tindak pidana telah dipanggil sesuai prosedur hukum.
Akan tetapi yang dipanggil tanpa alasan secara sah dan tidak memenuhi panggilan dari pihak penyidik akan segera dibuatkan penetapan DPO supaya orang tersebut segera ditemukan dan dapat ditangkap. Setelah prosedur penetapan DPO dilakukan, harapannya proses pidana selanjutnya akan berjalan lebih cepat.
Sebaliknya jika proses pencarian berlangsung lama dan melewati batas waktu DPO polisi maka bisa jadi kasus tersebut menjadi ditutup. Sehingga, jika ingin segera ditindak lanjuti harus ada upaya penangkapan dengan segera.Selain itu, jika barang-barang bukti ataupun kesaksian tidak menunjukkan bahwa orang tersebut bersalah, maka bisa diajukan pencabutan status DPO. Sehingga, penting sekali untuk selektif dalam mencari bukti dan keabsahan dari kasus tersebut.
Berikut prosedur penetapan DPO menurut Perkap 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dan Perkaba No.3 Tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana:
1. Apabila tersangka benar-benar terlibat dalam suatu tindak pidana berdasarkan bukti-bukti yang cukup sebagai tersangka, maka ada resiko untuk didakwa dengan tindak pidana yang dituduhkan itu setelah dikuatkan dalam perjalanan perkara. Kami sedang menyelidiki.
2. Dalam hal tersangka tidak ditemukan setelah dilakukan upaya paksa berupa pemanggilan dan penangkapan serta penggeledahan tersangka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Yang membuat dan menandatangani DPO adalah pengawas/asisten pemeriksa dan/atau pemeriksa atau pembantu pemeriksa yang dikenal Kasatker sebagai pemeriksa.
4. Setelah DPO diterbitkan, inspektur akan:
a) Mengungkapkan kepada publik melalui layanan humas lokal.
b) Kirim ke departemen kepolisian lain dan transfer informasi ke jajaran dan file untuk pengungkapan.
DPO harus mencantumkan dan menjelaskan secara rinci: a) Nama lengkap kantor polisi yang mengeluarkan DPO; b) Nomor telepon kontak penyidik ;c) Nomor dan tanggal laporan polisi; d) Nama pemohon; e) Uraian singkat kasus; f) Pelanggaran sehubungan dengan pelanggaran; g) Ciri-ciri/identitas buronan (melampirkan foto dengan ciri-ciri yang lengkap dan spesifik dari tersangka yang dicari, antara lain nama, umur, alamat, pekerjaan, tinggi badan, warna kulit, jenis kelamin, kebangsaan, rambut, hidung, sidik jari, dsb).
DPO Kasus Korupsi Pengadaan Pakaian Hansip Di Tangkap oleh Admin Intelijen25/08/201601183
Tim Intelijen Kejaksaan Agung R.I. telah menangkap Terpidana Kasus Korupsi Pengadaaan Pakaian Hansip/Linmas TPS Pemilu Tahun 2008/2009 atas nama Danal Ginanjar dirumah kontrakannya Senin,...
Buronan / DAFTAR PENCARIAN ORANG (DPO)
DENNY SUNARYA DERMAWAN als.ONG DJIN SUN als. ASUN
oleh Admin Intelijen23/05/201603365
Nama lengkap : DENNY SUNARYA DERMAWAN als.ONG DJIN SUN als. ASUN Tempat lahir : Sanggau Umur/ tgl. lahir : 51 Tahun...
Buronan / DAFTAR PENCARIAN ORANG (DPO)
ROBERT SIAGIAN, SH
oleh Admin Intelijen23/05/201603362
BINTORO ADHY DPO
NAMA BINTORO ADHY ALIAS ADI ALIAS ADI BENCONG ALIAS EVI RAHMA ALIAS HADI ALIAS TOBI ALIAS ADI DODI ALIAS ADI BANK ALIAS BINTORO ALIAS EDY ALIAS OBIEE BNI ALIAS ADIBAYU ALIAS YOGI ALIAS ONCE ALIAS ADI HARYANTO ALIAS ADI MAKEUP ALIAS EVI BINTORO ALIAS TOBIE IRAWAN ALIAS ADI SUGENG ALIAS DIR TOBIE ALIAS ANDY ALIAS ACONG ALIAS ALDI
DPO JAKARTA UTARA
HATI - HATI PENIPU ULUNG BANYAK KASUS PENIPUAN DAN PENCURIAN DI KOST KOSTAN PURA - PURA SEWA DUA HARI TERNYATA MALING .TERKENAL LICIN DAN PINTAR BICARA SERING MENGAKU Kerja Di Bank AWAS KETIPU TUKANG MAKEUP / make-up Gagal. MALING DI KOST KOSTAN JAKARTA DAN SEKITANYA
( ORG INI DI CARI KEBERADAANYA DPO)
Penjelasan singakat kreteria kondisi dan karakter
Maling Barang-barang di kost kosatan jakarta hampir semua kost kostan di masukin hati hati Sudah terjadi di beberapa tempat Kost Jakarta Utara
KTP BANYUMAS BINTOROA DHY
 |
DPO JAKARTA UTARA NIK 3302251410790002 KTP PROVINSI JAWA TENGAH KABUPATEN BANYUMAS
|
NO HP PELAKU BINTORO ADI 082110100308 +6282110100308
NIK 3302251410790002 KTP PROVINSI JAWA TENGAH KABUPATEN BANYUMAS
ALAMAT PASIR KIDUL RT001 RW001 PASIR KIDUL PURWOKERTO BARAT
Terahkir Di Tinggal Di Kos kosan Papanggo Jakarta Utara Pindah Pindah ke beberapa tempat kos di sekitar jakut di Kelurahan Kelurahan Kebon Bawang Papanggo Sungai Bambu Sunter Agung Sunter Jaya Tanjung Priok Warakas Kelapa Gading Barat Kelapa Gading Timur Pegangsaan Dua